DASAR-DASAR PERPAJAKAN
• Definisi Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapatkan jasa timbale (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. • Fungsi Pajak 1. Fungsi Budgetair Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. 2. Fungsi mengatur (regulered) Pajak sebagai alat untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah. • Syarat pemungutan pajak 1. Harus adil (syarat keadilan) 2. Berdasarkan undang-undang (syarat yuridis) 3. Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomis) 4. Hasrus efisien (syarat finansiil) 5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana • Hukum Pajak 1. Hukum pajak materiil Memuat norma-norma yang menerangkan obyek pajak, subyek, tariff dll, missal: UU PPh 2. Hukum pajak formil Cara melaksanakan hokum pajak materiil, missal: KUP • Pengelompokan Pajak 1. Menurut Golongannya a. Pajak langsung, pajak yang ditanggung sendiri oleh WP dan tidak dapa...

Komentar
Posting Komentar